Kabar5News – Selama beberapa tahun terakhir, perihal zakat online ramai diperbincangkan umat Islam. Hal itu disebabkan karena adanya kemajuan teknologi yang memudahkan setiap transaksi.
Sementara itu, masih banyak yang mempertanyakan tentang sah atau tidaknya zakat online. Karena berhubungan dengan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Adanya zakat online termasuk wujud mobilitas masyarakat modern, sebab seseorang bisa menyalurkan kapan saja dan dimana saja.
Bahkan tanpa keluar rumah sekalipun tetap mampu melakukannya, maka dari itu muncul pertanyaan yang menuntut penjelasan agama supaya umat muslim tenang saat membayar zakat.
Hukum Zakat Online
Melansir dari laman resmi baznas, hukum zakat online mengikuti kaidah bahwa harus diberikan pada pihak-pihak yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan syariat.
Dengan demikian, pembayaran zakat online hanya mengubah cara cara menyerahkannya. Tapi tidak ada perubahan apapun dalam hukum zakat itu sendiri.
Asalkan niatnya benar lalu zakat sampai ke mustahik, maka zakat online tetap sah.
Lembaga fatwa juga menyatakan bahwa, zakat online boleh dilakukan, sebab teknologi hanya sebagai sarana.
Selanjutnya, ulama kontemporer seperti yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia menyatakan kalau zakat online itu hukumnya sah.
Dengan kata lain, selama transaksi dilakukan jelas, amanah, dana zakat tidak tercampur dana lain, maka hal tersebut tetap memenuhi unsur penyaluran zakat secara syar’i.
Jika dari sisi fiqih zakat, memang ada prinsip penting yaitu memberikan zakat kepada orang yang berhak secara tepat dan benar.
Prinsip tersebut tidak berubah meskipun diberikan melalui Zakat Online. Oleh karena itu, yang diperhatikan bukan medianya, melainkan sah atau tidak saat penyaluran dana zakat tersebut.
Sebagian ulama menambahkan bahwa Zakat Online harus memastikan adanya qabdh atau proses penerimaan harta zakat oleh amil.
Pada sistem Zakat Online, qabdh terjadi ketika lembaga zakat menerima dana zakat di rekening resmi mereka. Dengan cara ini, Zakat Online tetap memenuhi rukun dan syarat zakat.
Dari berbagai pendapat ulama, bisa dikatakan bahwa Zakat Online hukumnya boleh dan sah.
Bahkan, Zakat Online bisa menjadi pilihan bagi muslim modern yang ingin menunaikan zakat dengan cara praktis namun tetap sesuai dengan ajaran Islam.
Maka dari itu, penggunaan Zakat Online diperbolehkan selama mengikuti ketentuan syariah.
Cara Menjalankan Zakat Online
Setelah memahami hukum zakat online, selanjutnya Anda perlu memahami cara menunaikan zakat online sesuai syariat dan aman. Berikut langkah-langkahnya.
• Menentukan atau memilih lembaga zakat terpercaya.
• Platform zakat harus memiliki izin resmi dari Pemerintah maupun otoritas zakat.
• Menghitung jumlah zakat.
• Lakukan pembayaran secara online, biasanya lembaga zakat menyediakan kalkulatornya untuk memudahkan Anda saat menentukan nominal.
• Pastikan Anda telah memasukkan niat zakat.
• Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan memperoleh bukti transaksi.
• Lembaga terpercaya yang Anda pilih biasanya memberikan laporan distribusi zakat.
Itulah hukum beserta cara menunaikan zakat online yang tetap sah, asalkan pelaksanaan sesuai syariat oleh lembaga terpercaya.












