Kabar5News – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan masyarakat Indonesia menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri. Tunjangan ini biasanya diberikan oleh perusahaan atau instansi kepada pekerja agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak bersama keluarga.
Meski kini telah menjadi tradisi tahunan, tidak banyak yang mengetahui bahwa THR memiliki sejarah panjang yang berawal dari kebijakan pemerintah pada masa awal kemerdekaan Indonesia.
Awal Mula THR di Indonesia
Sejarah THR bermula pada awal tahun 1950-an ketika Perdana Menteri saat itu, Soekiman Wirjosandjojo, memperkenalkan kebijakan pemberian tunjangan kepada pegawai negeri menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada masa tersebut, kondisi ekonomi para pegawai negeri masih cukup sulit setelah Indonesia melalui masa perang kemerdekaan. Untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka, pemerintah kemudian memberikan tunjangan khusus yang dikenal dengan istilah Persekot Hari Raya.
Persekot Hari Raya sebagai Cikal Bakal THR
Persekot Hari Raya pada awalnya merupakan uang muka atau pinjaman yang diberikan kepada pegawai negeri sebelum hari raya. Dana tersebut nantinya akan dipotong dari gaji pegawai pada bulan berikutnya.
Kebijakan ini dimaksudkan agar para pegawai memiliki dana tambahan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, seperti membeli pakaian baru, makanan khas hari raya, hingga biaya perjalanan pulang kampung.
Perkembangan THR ke Sektor Swasta
Seiring berjalannya waktu, konsep Persekot Hari Raya kemudian berkembang menjadi tunjangan yang diberikan tanpa pemotongan gaji. Tradisi ini pun semakin meluas dan tidak lagi terbatas pada pegawai negeri, tetapi juga mulai diterapkan oleh perusahaan di sektor swasta.
Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menetapkan aturan resmi mengenai pemberian THR melalui regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Dasar Hukum THR di Indonesia
Kewajiban perusahaan memberikan THR secara resmi mulai diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Aturan ini menjadi dasar hukum pertama yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja.
Dalam perkembangannya, regulasi tersebut kemudian diperbarui, salah satunya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai dengan lama bekerja.
THR Menjadi Tradisi Sosial di Indonesia
Saat ini, THR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerja, tetapi juga telah berkembang menjadi budaya sosial di masyarakat Indonesia.
Tradisi berbagi THR bahkan meluas dalam lingkungan keluarga, seperti orang tua yang memberikan uang kepada anak-anak atau kerabat yang berbagi rezeki kepada saudara dan keponakan saat hari raya.
Dengan sejarah yang telah berlangsung lebih dari setengah abad, THR kini tidak sekadar dipandang sebagai tunjangan ekonomi, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan dan berbagi kebahagiaan dalam perayaan hari raya di Indonesia.












