Kabar5News – Kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) masih menjadi perbincangan publik.
Pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa FH UI ditengarai mengirimkan pesan tidak senonoh di grup WhatsApp dan Line, korbannya mahasiswi serta dosen perempuan.
Tindakan pelecehan seksual yang terjadi dalam ruang digital tanpa kontak fisik ini sudah mulai terkuak kronologinya.
Sehingga bisa meminimalkan rasa penasaran publik terkait awal mula kejadian berlangsung.
Sebagaimana diutarakan kuasa hukum korban Timotius Rajagukguk saat ditemui awak media di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
Kasus bermula dari bocornya informasi grup chat di media sosial LINE yang beranggotakan 16 pelaku.
Salah satu anggota membocorkan pada korban terkait tindakan pelecehan seksual verbal.
“Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban,” ungkap Timotius Rajagukguk.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa salah satu pelaku tidak menjelaskan secara rinci terkait alasannya membocorkan chat yang ada dalam grup.
“Ada kondisi yang akhirnya membuat dia terpaksa melakukan,” kata Timotius Rajagukguk.
Timotius menambahkan bahwa jumlah keseluruhan korban ada 27 orang terdiri dari 20 orang mahasiswi dan 7 orang dosen perempuan. Semuanya berasal dari Fakultas Hukum UI.
“Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada 7 orang,” ujarnya.
Lantas, bagaimana kronologi selengkapnya? Simak penjelasan berikut ini.
Kronologi Singkat Kasus Pelecehan Seksual Verbal di FH UI
Grup chat yang beranggotakan 16 mahasiswa FH UI tersebut berawal dari grup kosan dengan nama Basecamp Puri Asih.
Sebagaimana diutarakan oleh Ketua BEM FH UI dan Kuasa Hukum korban. Yang mana, awal dibentuk hanya untuk penghuni kos.
Namun, semakin lama percakapan dalam chat bukan tentang hal-hal kos maupun akademik. Malah membicarakan pelecehan seksual.
“Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi kesananya nggak tau juga gimana berkembang jadi seperti itu (membicarakan pelecehan seksual),” ucap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, saat ditemui awak media di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).
“Awalnya sih itu grup-grup mereka satu kos saja ceritanya,” ujar Timotius Rajagukguk.
Sementera itu, korban sudah mengetahui adanya pelecehan verbal dalam grup chat sejak tahun 2025 yang dibocorkan oleh salah satu pelaku.
Meskipun tidak dibeberkan secara detail, tapi ada kekecewaan, sakit hati yang dirasakan korban saat membacanya.
Sayangnya, saat itu belum cukup bukti. Sehingga korban tidak bertindak gegabah untuk melaporkan para pelaku.
“Makanya mereka pas melihat pasti sakit, sedih, sakit hati, malu, dan lain-lain,” ucap Timotius.
“Tapi kalaupun mereka mau laporkan pada saat itu, ya pasti mereka mikir juga, ‘Cukup nggak ya hanya dengan satu chat ini untuk kita laporkan’,” imbuhnya.
Korban sempat menahan diri, harapannya tindakan tersebut tidak lagi berlanjut. Akan tetapi malah sebaliknya semakin melampaui batas.
“Mereka (korban) berharap udahlah mungkin ini terakhir mereka (pelaku) kayak gini, nggak akan berlanjut lagi. Tapi ternyata faktanya kan nggak berhenti, makanya di tahun ini akhirnya diputuskan untuk ditindak,” ungkap Timotius.
Sampai pada akhirnya korban mulai mengumpulkan bukti-bukti yang diberikan secara lengkap oleh salah satu pelaku.
Selanjutnya, bukti tersebut ditelusuri secara mendalam oleh para korban bersama dengan kuasa hukum.
Dari hasil penelusuran, ternyata grup chat WhatsApp dan LINE sudah dibuat para pelaku sejak tahun 2024.
Akhirnya, korban mendesak supaya 16 mahasiswa tersebut mendapat hukuman setimpal berupa Drop Out (DO) atau putus studi.
“Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi kami harapkan, drop out,” ungkap Timotius mewakili para korban.












