Kabar5news
Kamis,26 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Aktivis 98 Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Belum Kuat Secara Hukum

Korbannya belum ada yang secara terang-terangan muncul ke hadapan publik dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Redaksi by Redaksi
21 Juni 2025
in NASIONAL
0
Aktivis 98 Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Belum Kuat Secara Hukum

Ilustrasi kekerasan seksual pada kerusuhan Mei 1998 (Foto: Meta AI)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Sejumlah mantan aktivis 98 ikut angkat suara terkait polemik mengenai pemerkosaan massal etnis Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998 menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan belakangan ini.

Diantaranya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pijar 98, Kuldip Singh. Dalam pernyataan resminya, ia mengatakan, kasus pemerkosaan kala itu mungkin saja terjadi.

RELATED POSTS

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Namun jika peristiwa pemerkosaan itu dianggap terjadi secara massal dan sistematis, ia meragukannya.

Menurut pria yang akrab disapa Diva ini, kasus pemerkosaan itu bisa saja terjadi secara spontanitas, dan tidak ada kaitannya dengan institusi negara saat itu.

Hal ini dikuatkan dengan pengalaman pribadinya, dimana ketika pecah kerusuhan Mei 98, Diva tinggal di daerah Tanjung Duren yang cukup banyak etnis Tionghoanya.

Diva mengatakan, kala itu tak ada satupun perempuan Tionghoa di sekitar rumahnya yang menjadi korban kerusuhan, terlebih menjadi korban pemerkosaan.

“Saya tinggal di daerah Tanjung Duren, dekat kampus Trisakti, banyak warga keturunan Tionghoa yang tinggal disitu, tapi saat peristiwa itu terjadi tidak ada satu pun yang dicolek, warga kampung malah ikut jagain mereka,” ujar Diva, pada Sabtu (21/6/2025).

Sekjen PIjar 98, Kuldip Singh atau akrab disapa Diva (Foto: Ist)

Hal lain yang membuatnya ragu kalau dugaan pemerkosaan massal Mei 1998 terjadi secara sistematis adalah terkait dengan kekuatan hukumnya.

Diva mengatakan, meski Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kala itu menyatakan ada peristiwa pemerkosaan, namun hingga kini belum ada satupun kasusnya yang berlanjut ke persidangan.

Para korbannya pun belum ada yang secara terang-terangan muncul ke hadapan publik dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Saya kira problemnya disitu, sampai sekarang kan tidak ada persidangan atau tindak lanjut dari temuan TGPF, harusnya kan berupa pengadilan yang fair untuk mengungkap itu semua,” tutur Diva.

Hal senada diungkapkan oleh aktivis 98 lainnya, Ridwan. Ketua Gema Puan ini menyatakan, dalam konteks penegakan hukum, pemerkosaan massal Mei 1998 masih sebatas dugaan.

Meski ada temuan dari berbagai pihak, termasuk TGPF dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kini belum ada satupun kasusnya yang masuk ke pengadilan.

Jika memang ingin kembali menguak tabir di balik peristiwa Mei 1998, Ridwan meminta publik fokus pada penyebab terjadinya kerusuhan saat itu.

Ridwan, aktivis 98 dan salah satu pendiri Forum Kota (Forkot). (Foto: Koleksi pribadi)

Menurutnya, hal ini lebih baik daripada terpaku pada dugaan peristiwa pemerkosaan massal yang hingga kini belum terbukti secara hukum.

“Kalau menurut saya kita harus melihat masalah ini secara objektif. Karena konteksnya kita negara hukum, maka semua harus sesuai dengan prosedur hukum. Harus ada bukti, ada saksi, dan ada korban,” ungkap Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan meminta publik tak begitu larut dalam pro dan kontra ini. Ia khawatir isu ini kembali digaungkan oleh keloompok-kelompok yang ditunggangi kepentingan asing.

“Kita harus paham bahwa setiap konflik yang ada di Indonesia, pasti ada kepentingan asing. Dan kita paham, ada kelompok-kelompok LSM yang kita tahu juga mereka dibiayai oleh pihak asing,” sambungnya.

Terkait dari sisi historis mengenai ada atau tidaknya peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998 itu, Diva menyerahkan sepenuhnya pada ahli sejarah yang kini tengah dihimpun oleh Kementerian Kebudayaan untuk menuliskan kembali sejarah Indonesia.

Menurutnya, para ahli sejarah itu adalah orang-orang yang lebih mengerti bagaimana mendokumentasikan peristiwa masa lalu dalam konteks sejarah hari ini.

Tags: kerusuhan Mei 1998Pemerkosaan massal 1998TGPFTim Gabungan Pencari Fakta
Previous Post

Legal Preventive Program Kilang Kasim Bukti Komitmen Kilang Kasim Teguh Pada Core Values AKHLAK

Next Post

Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Petani Hortikultura Melalui Formula Baru NPK Nitrat

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok di Tengah Konflik Global

by Fajar Novryanto
25 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dengan...

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

Dihapus Pada Masa Gus Dur, Kini Kaster TNI Diaktifkan Kembali

by Kurt Morrison
24 Maret 2026
0

Kabar5News - Dunia pertahanan Indonesia kembali mencatatkan babak baru. Posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kini kembali diperkuat dengan kehadiran...

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan WFH dan WFA, Indonesia Menyusul?

by Mera Puspita Sari
20 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sampai sekolah online yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan tersebut...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang Rp 72,75 Miliar untuk Warga Aceh Pascabanjir

by Fajar Novryanto
19 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat terdampak bencana dengan tetap menjaga kearifan lokal. Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan...

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
0

Kabar5News - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru guna memperkuat birokrasi yang...

Next Post
Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Petani Hortikultura Melalui Formula Baru NPK Nitrat

Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Petani Hortikultura Melalui Formula Baru NPK Nitrat

Pertagas Gelar Dialog Para Pelaku Industri, Menjembatani Kebutuhan Industri dan Kedaulatan Energi Nasional

Pertagas Gelar Dialog Para Pelaku Industri, Menjembatani Kebutuhan Industri dan Kedaulatan Energi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Apa Bedanya WFH, WFO, dan WFA? Ini Penjelasannya di Tengah Tren Kerja Usai Lebaran

Apa Bedanya WFH, WFO, dan WFA? Ini Penjelasannya di Tengah Tren Kerja Usai Lebaran

25 Maret 2026
Kapan Sebaiknya Pulang dari Mudik 2026 Agar tidak Terjebak Macet?

Kapan Sebaiknya Pulang dari Mudik 2026 Agar tidak Terjebak Macet?

25 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In