Kabar5News – Perubahan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pajak kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) dan naiknya harga BBM non subsidi, akan berakibat pada pergeseran preferensi konsumen khususnya pindah ke hybrid.
Di tengah kondisi ketidakpastian insentif dan tekanan daya beli, penggunaan kendaraan hybrid sebagai opsi terbaik untuk konsumen yang menginginkan efisiensi tanpa beralih sepenuhnya pada BEV.
Berdasarkan penjelasan dari pakar otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mengungkapkan bahwa kendaraan penumpang sekarang mengalami perlambatan terutama entry level.
Kendaraan HEV menjadi angin segar di tengah kondisi ketidakpastian seperti sekarang ini, seperti harga BBM non subsidi yang mengalami kenaikan.
“Di segmen mobil penumpang yang lesu darah, kendaraan HEV entry level akan mengambil alih posisi sebagai sweet spot pelarian paling logis bagi konsumen yang terdesak ingin irit bensin tapi masih ragu ke BEV,” tutur Yannes dihadapan awak media pada, Minggu (19/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan kebijakan Pajak Kendaraan Listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, menjadi faktor penentu utama arah pasar otomotif saat ini.
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) tidak lagi seperti dulu yang otomatis terdapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan paling baru ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu Permendagri 7/2025, yang mana kendaraan berbasis energi terbarukan seperti mobil listrik akan dikecualikan objek pajak.
Maka dari itu, besaran tarif dan insentif kendaraan listrik saat ini tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Entah berupa pembebasan penuh, pengurangan maupun tidak ada insentif sama sekali.
Sementara itu, penggunaan mobil hybrid punya posisi fleksibel karena tidak bergantung pada insentif fiskal. Tetapi, mampu menawarkan efisiensi bahan bakar terbaik.
Kombinasi mesin bensin dan motor listrik bisa membuat konsumsi BBM jadi hemat tanpa merubah kebiasaan pengguna secara drastis.
Lantas, apa yang dimaksud pajak BEV bikin customer saat ini perlu pertimbangan matang jika menggunakan kendaraan berbasis baterai untuk kebutuhan kecukupan daya.
Definisi Singkat Pajak BEV
Pajak BEV atau Battery Electris Vehicle merupakan kewajiban perpajakan atas kepemilikan serta pembelian kendaraan listrik murni dengan basis daya full baterai.
Per April 2026, sesuai dengan Permendagri No. 11 Tahun 2026, kendaraan listrik (mobil atau motor berbasis baterai tidak lagi memperoleh pembebasan pajak penuh (0%).
Pengguna akan dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang mana besarannya tergantung pemeritah daerah masing-masing.
Tujuan utama tidak lain untuk mendorong percepatan produksi lokal atau TKDN, supaya kendaraan lebih kompetitif daripada impor.












