Kabar5news
Rabu,16 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Geger Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UI, Berapa Lama Hukuman Untuk Pelaku Jika Terbukti?

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa FH UI jadi sorotan, ini ancaman hukuman pidana yang bisa menjerat pelaku.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
15 April 2026
in GAYA HIDUP
0
Geger Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UI, Berapa Lama Hukuman Untuk Pelaku Jika Terbukti?

Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Pinterest

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi perhatian publik. Peristiwa ini memunculkan ironi, karena terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai hukum dan etika.

Dugaan tindakan tersebut mencuat dari percakapan grup media sosial yang berisi pesan bernuansa seksual dan merendahkan korban.

RELATED POSTS

Kecil Tapi Kaya Akan Manfaat! Ini Fakta Menarik Seputar Biji Chia untuk Kesehatan

Anak Krakatau Erupsi Lagi, Haruskah Khawatir Megathrust Selat Sunda?

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” tegasnya.

Berapa lama hukuman penjara bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia?

Dalam sistem hukum Indonesia, pelecehan seksual diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 5 UU TPKS, yang mengatur tentang pelecehan seksual nonfisik.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan martabat seseorang, dapat dipidana.

Untuk pelanggaran Pasal 5 ini, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda. Bentuk perbuatan yang termasuk di dalamnya antara lain ucapan, pesan, atau konten digital yang bermuatan seksual dan bersifat melecehkan.

Sementara itu, untuk bentuk kekerasan seksual yang lebih berat, seperti pelecehan fisik atau tindakan dengan unsur paksaan, diatur dalam pasal lain dalam UU TPKS, seperti Pasal 6 dan Pasal 12.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara dengan rentang 4 tahun hingga 12 tahun, tergantung pada jenis perbuatan, unsur kekerasan, serta dampak yang dialami korban.

Selain UU TPKS, jika pelecehan dilakukan melalui media elektronik seperti chat, media sosial, atau platform digital lainnya, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang melarang distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital, tetap merupakan tindak pidana serius.

“Ini adalah termasuk tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Dengan demikian, lama hukuman penjara bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia sangat bergantung pada jenis dan tingkat keparahan perbuatan. Mulai dari 9 bulan untuk pelecehan nonfisik, hingga 12 tahun penjara untuk kekerasan seksual berat, bahkan bisa bertambah jika dijerat dengan pasal lain seperti UU ITE.

Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci penting, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memastikan perlindungan serta keadilan bagi korban.

Tags: Hukum IndonesiaKabar5NewsKekerasan SeksualKomnas PerempuanMahasiswaPasal HukumPelecehan SeksualUU ITEUU TPKS
Previous Post

Ghost in the Cell: Mengapa Karya Terbaru Joko Anwar Ini Layak Menjadi “Movie of the Year”?

Next Post

Prabowo Percepat Transisi Energi, PLTD Siap Dihentikan Total

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Kecil Tapi Kaya Akan Manfaat! Ini Fakta Menarik Seputar Biji Chia untuk Kesehatan

Kecil Tapi Kaya Akan Manfaat! Ini Fakta Menarik Seputar Biji Chia untuk Kesehatan

by Fajar Novryanto
14 September 2026
0

Kabar5News - Menjaga kesehatan tidak selalu harus dimulai dari perubahan besar. Pilihan makanan sehari-hari juga dapat menjadi salah satu langkah...

Anak Krakatau Erupsi Lagi, Haruskah Khawatir Megathrust Selat Sunda?

Anak Krakatau Erupsi Lagi, Haruskah Khawatir Megathrust Selat Sunda?

by Fajar Novryanto
9 September 2026
0

Kabar5News - Erupsi Gunung Anak Krakatau kembali menjadi perhatian setelah aktivitas vulkaniknya menghasilkan kolom abu yang mencapai sekitar 15 kilometer....

Jangan Langsung Disapu, Ini Cara Membersihkan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Rumah

Jangan Langsung Disapu, Ini Cara Membersihkan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Rumah

by Fajar Novryanto
8 September 2026
0

Kabar5News - Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi dalam beberapa hari terakhir tidak hanya menjadi perhatian masyarakat di sekitar Selat...

Di Tengah Sebaran Abu Vulkanik, Ini 5 Tips Aman untuk Tetap Beraktivitas

Di Tengah Sebaran Abu Vulkanik, Ini 5 Tips Aman untuk Tetap Beraktivitas

by Fajar Novryanto
7 September 2026
0

Kabar5News - Erupsi Gunung Anak Krakatau tidak hanya perlu diwaspadai oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan gunung. Abu vulkanik...

Apa Itu Hoarding Disorder? Mengenal Gangguan di Balik Kebiasaan Menimbun

Apa Itu Hoarding Disorder? Mengenal Gangguan di Balik Kebiasaan Menimbun

by Fajar Novryanto
2 September 2026
0

Kabar5News - Pernah merasa sayang membuang barang meski sudah lama tidak digunakan? Satu benda disimpan karena dianggap masih berguna, kemudian...

Next Post
Amankan Energi Nasional! Prabowo Temui Putin Bahas Pasokan Minyak

Prabowo Percepat Transisi Energi, PLTD Siap Dihentikan Total

Elon Musk Akan Rilis XChat Pertengahan April 2026, Begini Kelebihannya Dibanding WhatsApp

Elon Musk Akan Rilis XChat Pertengahan April 2026, Begini Kelebihannya Dibanding WhatsApp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Dirut Pertamina Turun Langsung Pantau SPBU

16 September 2026
TNI AD Turun Tangan Rombak Total Jembatan Pongpet yang Ambruk di Pangandaran

TNI AD Turun Tangan Rombak Total Jembatan Pongpet yang Ambruk di Pangandaran

15 September 2026
  • 611 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In