Kabar5news
Rabu,18 Maret , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Jarang Diketahui, Ini Asal Usul THR di Indonesia

Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang identik dengan Lebaran di Indonesia ternyata bermula dari kebijakan pemerintah pada awal 1950-an untuk membantu kesejahteraan pegawai negeri.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
17 Maret 2026
in EKONOMI
0
Jarang Diketahui, Ini Asal Usul THR di Indonesia

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Sumber: Pinterest

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan masyarakat Indonesia menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri. Tunjangan ini biasanya diberikan oleh perusahaan atau instansi kepada pekerja agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak bersama keluarga.

Meski kini telah menjadi tradisi tahunan, tidak banyak yang mengetahui bahwa THR memiliki sejarah panjang yang berawal dari kebijakan pemerintah pada masa awal kemerdekaan Indonesia.

RELATED POSTS

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Praktis dan Mudah Dilakukan

Tips Mengelola THR agar Lebaran Tidak Nombok, 5 Strategi Ini Patut Dicoba

Awal Mula THR di Indonesia

Sejarah THR bermula pada awal tahun 1950-an ketika Perdana Menteri saat itu, Soekiman Wirjosandjojo, memperkenalkan kebijakan pemberian tunjangan kepada pegawai negeri menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada masa tersebut, kondisi ekonomi para pegawai negeri masih cukup sulit setelah Indonesia melalui masa perang kemerdekaan. Untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka, pemerintah kemudian memberikan tunjangan khusus yang dikenal dengan istilah Persekot Hari Raya.

Persekot Hari Raya sebagai Cikal Bakal THR

Persekot Hari Raya pada awalnya merupakan uang muka atau pinjaman yang diberikan kepada pegawai negeri sebelum hari raya. Dana tersebut nantinya akan dipotong dari gaji pegawai pada bulan berikutnya.

Kebijakan ini dimaksudkan agar para pegawai memiliki dana tambahan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, seperti membeli pakaian baru, makanan khas hari raya, hingga biaya perjalanan pulang kampung.

Perkembangan THR ke Sektor Swasta

Seiring berjalannya waktu, konsep Persekot Hari Raya kemudian berkembang menjadi tunjangan yang diberikan tanpa pemotongan gaji. Tradisi ini pun semakin meluas dan tidak lagi terbatas pada pegawai negeri, tetapi juga mulai diterapkan oleh perusahaan di sektor swasta.

Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menetapkan aturan resmi mengenai pemberian THR melalui regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Dasar Hukum THR di Indonesia

Kewajiban perusahaan memberikan THR secara resmi mulai diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Aturan ini menjadi dasar hukum pertama yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja.

Dalam perkembangannya, regulasi tersebut kemudian diperbarui, salah satunya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai dengan lama bekerja.

THR Menjadi Tradisi Sosial di Indonesia

Saat ini, THR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerja, tetapi juga telah berkembang menjadi budaya sosial di masyarakat Indonesia.

Tradisi berbagi THR bahkan meluas dalam lingkungan keluarga, seperti orang tua yang memberikan uang kepada anak-anak atau kerabat yang berbagi rezeki kepada saudara dan keponakan saat hari raya.

Dengan sejarah yang telah berlangsung lebih dari setengah abad, THR kini tidak sekadar dipandang sebagai tunjangan ekonomi, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan dan berbagi kebahagiaan dalam perayaan hari raya di Indonesia.

Tags: Budaya IndonesiaKabar5NewsLebaran IndonesiaSejarah IndonesiaSejarah THRTHRTHR LebaranTradisi LebaranTunjangan Hari Raya
Previous Post

Pemerintah Atur Ulang Sistem ASN, Aturan Baru Resmi Berlaku

Next Post

Lebaran Lebih Tenang, Simak 5 Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Mudik

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Praktis dan Mudah Dilakukan

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Praktis dan Mudah Dilakukan

by Fajar Novryanto
14 Maret 2026
0

Kabar5News - Membayar zakat fitrah kini tidak harus dilakukan secara langsung di masjid atau lembaga amil zakat. Seiring perkembangan teknologi,...

Tips Mengelola THR agar Lebaran Tidak Nombok, 5 Strategi Ini Patut Dicoba

Tips Mengelola THR agar Lebaran Tidak Nombok, 5 Strategi Ini Patut Dicoba

by Fajar Novryanto
6 Maret 2026
0

Kabar5News - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu menjelang Idulfitri. Dana tambahan ini kerap dimanfaatkan untuk memenuhi...

Prabowo Pastikan Harga Pangan dan Sembako Tetap Stabil Hingga Lebaran

Prabowo Pastikan Harga Pangan dan Sembako Tetap Stabil Hingga Lebaran

by Fajar Novryanto
3 Maret 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan harga pangan tetap stabil hingga Lebaran. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama...

Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

Kapan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI?

by Mera Puspita Sari
27 Februari 2026
0

Kabar5News - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, banyak orang khususnya umat muslim yang berbondong-bondong melakukan penukaran uang baru...

Karyawan Kontrak Dapat THR atau Tidak, Bagaimana Aturannya?

Karyawan Kontrak Dapat THR atau Tidak, Bagaimana Aturannya?

by Mera Puspita Sari
26 Februari 2026
0

Kabar5News - Momen menjelang Hari Raya keagamaan selalu mendapat perhatian khusus bagi karyawan, penantian waktu dan nominal yang akan diterima...

Next Post
Lebaran Lebih Tenang, Simak 5 Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Mudik

Lebaran Lebih Tenang, Simak 5 Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Mudik

5 Tradisi Unik Sambut Idul Fitri di Indonesia

5 Tradisi Unik Sambut Idul Fitri di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

5 Tradisi Perayaan Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia yang Penuh Makna

5 Tradisi Perayaan Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia yang Penuh Makna

18 Maret 2026
5 Lokasi Wisata di Jabodetabek, Cocok Dikunjungi Warga yang Tidak Mudik

5 Lokasi Wisata di Jabodetabek, Cocok Dikunjungi Warga yang Tidak Mudik

18 Maret 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In