Kabar5news
Jumat,1 Mei , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Perayaan May Day 1 Mei, Siapa Saja yang Masuk Kategori Buruh?

May Day 1 Mei populer sebagai Hari Buruh Internasional yang rutin diperingati setiap tahun dengan menyampaikan aspirasi, berikut klasifikasi siapa saja termasuk buruh.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
1 Mei 2026
in NASIONAL
0
Perayaan May Day 1 Mei, Siapa Saja yang Masuk Kategori Buruh?

Ilustrasi orasi Hari Buruh 2026 (Foto: Gemini AI).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, menjadi bagian dari hari libur nasional.

Pada momen tersebut seringkali di berbagai kota besar Indonesia, kumpulan para pekerja mengadakan long march hingga berkumpul dalam satu titik lokasi menyuarakan tentang aneka hak yang diterima oleh buruh.

RELATED POSTS

Presiden Prabowo Gelontorkan Dana Rp4 Triliun untuk Perbaiki Semua Perlintasan KA Efek Tragedi Bekasi

Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

Lantas, apa itu buruh? Simak pengertian serta klasifikasinya dalam ulasan singkat artikel ini.

Definisi Buruh

Buruh merupakan istilah yang merujuk pada siapa saja bekerja lalu memperoleh upah. Bisa juga mengandung arti pekerja.

Buruh dalam bahasa inggris mengandung makna labor. Maka dari itu, buruh dapat diterjemahkan sebagai pekerja yang mampu memproduksi barang dan jasa.

Sementara itu, pengertian buruh menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan sama saja dengan pekerja.

Yang mana, setiap orang yang bekerja dan atas pekerjaan rutin dilakukannya tersebut. Ia berhak menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Siapa Saja yang Disebut Buruh?

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, buruh merupakan setiap orang yang bekerja. Lalu, menerima upah berbentuk lain.

Sehingga, secara luas yang dimaksud buruh itu setara dengan pekerja atau karyawan. Namun, ada pengelompokan berdasarkan klasifikasi serta jenis pekerjaannya.

Berikut penjabaran singkat terkait siapa saja yang masuk kategori, berdasarkan informasi berbagai sumber:

1. Berdasarkan Sektor dan Status Pekerjaan

• Karyawan Swasta

Semua orang yang bekerja di sektor swasta, baik pada perorangan maupun lembaga, termasuk pegawai tetap, kontrak, atau harian lepas.

• Pekerja Kerah Putih

Karyawan kantor di kawasan bisnis (seperti SCBD), editor, desainer grafis, hingga manajer perusahaan.

• Pekerja Sektor Informal

Buruh tani, nelayan, asisten rumah tangga (ART), pedagang asongan, dan pengemudi ojek online.

• Tenaga Pendidik & Profesional Swasta

Guru dan dosen di institusi swasta, serta tenaga ahli IT atau mekanik.

• Pekerja Lapangan

Buruh pabrik, buruh bangunan/konstruksi, dan buruh logistik.

2. Berdasarkan Keahlian (Skill)

• Buruh Terampil (Skilled Labour)

Pekerja yang memiliki keahlian khusus melalui pendidikan atau pengalaman, seperti montir, teknisi, atau tukang kayu.

• Buruh Tidak Terampil (Unskilled Labour)

Pekerja yang lebih mengandalkan tenaga fisik tanpa memerlukan pelatihan khusus sebelumnya.

3. Berdasarkan Sistem Upah

• Buruh Harian

Dibayar berdasarkan jumlah hari masuk kerja.

• Buruh Borongan

Dibayar berdasarkan penyelesaian satu paket pekerjaan tertentu.

• Pekerja Lepas (Freelancer)

Orang yang bekerja secara mandiri untuk berbagai pemberi kerja dan menerima imbalan per proyek.

Namun demikian, tetap ada pengecualian berupa siapa saja berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK tidak dikategorikan sebagai “buruh” dalam konteks UU Ketenagakerjaan. Karena mempunyai regulasi hukum yang berbeda (UU ASN).

Tags: 1 MeiApa Itu Buruh?BeritaHariIniBeritaNasionalBeritaTerkiniBeritaUpdateberitaviralHari Buruh Internasionalkategori buruhUU Nomor 13 Tahun 2003
Previous Post

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Klik Link Phising?

Next Post

Cara Clipper Bikin Hook Menarik untuk Konten TryBuzzer

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Presiden Prabowo Gelontorkan Dana Rp4 Triliun untuk Perbaiki Semua Perlintasan KA Efek Tragedi Bekasi

Presiden Prabowo Gelontorkan Dana Rp4 Triliun untuk Perbaiki Semua Perlintasan KA Efek Tragedi Bekasi

by Fajar Novryanto
30 April 2026
0

Kabar5News - Presiden Prabowo Subianto menyoroti keras insiden kecelakaan antara KA jarak jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line...

Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

Bukan Sekadar Hari Libur, Ini Sejarah Panjang Hari Buruh yang Jarang Diketahui

by Fajar Novryanto
30 April 2026
0

Kabar5News - Setiap tanggal 1 Mei, para pekerja di berbagai belahan dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Bagi...

Kubu Andrie Yunus Tolak Kasus Penyiraman Air Keras Disidangkan di Peradilan Militer, Mahfud MD Angkat Bicara

Kubu Andrie Yunus Tolak Kasus Penyiraman Air Keras Disidangkan di Peradilan Militer, Mahfud MD Angkat Bicara

by Fajar Novryanto
30 April 2026
0

Kabar5News - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap alasan empat prajurit TNI pelaku penyiraman air...

Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Pakar Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Pakar Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas

by Fajar Novryanto
29 April 2026
0

Kabar5News - Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan bahwa peradilan militer bukanlah benteng impunitas, melainkan instrumen hukum negara...

Instruksi Tegas Presiden Prabowo Pasca Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

Instruksi Tegas Presiden Prabowo Pasca Insiden KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi

by Fajar Novryanto
29 April 2026
0

Kabar5News - Insiden tabrakan antara KA Argo Bromo dan KRL di kawasan Bekasi Timur menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo...

Next Post
Cara Clipper Bikin Hook Menarik untuk Konten TryBuzzer

Cara Clipper Bikin Hook Menarik untuk Konten TryBuzzer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Cara Clipper Bikin Hook Menarik untuk Konten TryBuzzer

Cara Clipper Bikin Hook Menarik untuk Konten TryBuzzer

1 Mei 2026
Perayaan May Day 1 Mei, Siapa Saja yang Masuk Kategori Buruh?

Perayaan May Day 1 Mei, Siapa Saja yang Masuk Kategori Buruh?

1 Mei 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In