Kabar5News – Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, menjadi bagian dari hari libur nasional.
Pada momen tersebut seringkali di berbagai kota besar Indonesia, kumpulan para pekerja mengadakan long march hingga berkumpul dalam satu titik lokasi menyuarakan tentang aneka hak yang diterima oleh buruh.
Lantas, apa itu buruh? Simak pengertian serta klasifikasinya dalam ulasan singkat artikel ini.
Definisi Buruh
Buruh merupakan istilah yang merujuk pada siapa saja bekerja lalu memperoleh upah. Bisa juga mengandung arti pekerja.
Buruh dalam bahasa inggris mengandung makna labor. Maka dari itu, buruh dapat diterjemahkan sebagai pekerja yang mampu memproduksi barang dan jasa.
Sementara itu, pengertian buruh menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan sama saja dengan pekerja.
Yang mana, setiap orang yang bekerja dan atas pekerjaan rutin dilakukannya tersebut. Ia berhak menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Siapa Saja yang Disebut Buruh?
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, buruh merupakan setiap orang yang bekerja. Lalu, menerima upah berbentuk lain.
Sehingga, secara luas yang dimaksud buruh itu setara dengan pekerja atau karyawan. Namun, ada pengelompokan berdasarkan klasifikasi serta jenis pekerjaannya.
Berikut penjabaran singkat terkait siapa saja yang masuk kategori, berdasarkan informasi berbagai sumber:
1. Berdasarkan Sektor dan Status Pekerjaan
• Karyawan Swasta
Semua orang yang bekerja di sektor swasta, baik pada perorangan maupun lembaga, termasuk pegawai tetap, kontrak, atau harian lepas.
• Pekerja Kerah Putih
Karyawan kantor di kawasan bisnis (seperti SCBD), editor, desainer grafis, hingga manajer perusahaan.
• Pekerja Sektor Informal
Buruh tani, nelayan, asisten rumah tangga (ART), pedagang asongan, dan pengemudi ojek online.
• Tenaga Pendidik & Profesional Swasta
Guru dan dosen di institusi swasta, serta tenaga ahli IT atau mekanik.
• Pekerja Lapangan
Buruh pabrik, buruh bangunan/konstruksi, dan buruh logistik.
2. Berdasarkan Keahlian (Skill)
• Buruh Terampil (Skilled Labour)
Pekerja yang memiliki keahlian khusus melalui pendidikan atau pengalaman, seperti montir, teknisi, atau tukang kayu.
• Buruh Tidak Terampil (Unskilled Labour)
Pekerja yang lebih mengandalkan tenaga fisik tanpa memerlukan pelatihan khusus sebelumnya.
3. Berdasarkan Sistem Upah
• Buruh Harian
Dibayar berdasarkan jumlah hari masuk kerja.
• Buruh Borongan
Dibayar berdasarkan penyelesaian satu paket pekerjaan tertentu.
• Pekerja Lepas (Freelancer)
Orang yang bekerja secara mandiri untuk berbagai pemberi kerja dan menerima imbalan per proyek.
Namun demikian, tetap ada pengecualian berupa siapa saja berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK tidak dikategorikan sebagai “buruh” dalam konteks UU Ketenagakerjaan. Karena mempunyai regulasi hukum yang berbeda (UU ASN).











