Kabar5News – Pemerintah saat ini sedang merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) guna meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Dalam keterangannya pada Kamis (20/03/2025), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menerangkan bahwa, pembahasan mengenai perubahan regulasi terkait penyesuaian tarif royalti tersebut akan segera selesai.
“Perubahan sekarang sudah hampir final, dikit lagi,” ucap Bahlil kepada awak media usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
Bahlil menjelaskan, mengenai beberapa sumber pendapatan baru lainnya. Hal ini termasuk dengan peningkatan royalti pada beberapa komoditas unggulan mulai dari emas hingga batu bara.
“Tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain termasuk di dalamnya adalah batu bara,” ujar Menteri ESDM.
Dalam hal ini, menurut Bahlil pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan eksplorasi lebih lanjut terhadap produk turunan mineral yang belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Berkaitan dengan royalti, Menteri ESDM mengatakan bahwa royalti ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi guna menunjang proses hilirisasi.
Sementara untuk besarannya antara 1,5 hingga 3 persen bergantung pada kondisi harga komoditas di pasar global.
“Tergantung dan itu sifatnya fluktuatif. Kalau harganya naik kita naikkan kepada yang paling tinggi. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar pada pengusaha karena kita juga butuh pengusaha berkembang,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Bahlil pun memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar, seperti PT Freeport Indonesia juga akan dikenakan tarif royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan kan kita kenakan pajak yang paling tinggi,” tandasnya.
Dengan adanya perubahan Nomenklatur ini, pemerintah berharap sektor minerba dapat berkontribusi secara signifikan pada PNBP.
Pada perubahan ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan.