Kabar5News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di sepanjang tahun 2026.
Memasuki Juli yang tinggal menunggu waktu, sejumlah bantuan diperkirakan masuk tahap pencairan tahap ketiga periode Juli sampai September 2026.
Program bantuan bukan hanya berupa tunai, tapi juga ada pangan, pendidikan, kesehatan bagi yang lolos memenuhi persyaratan tertentu.
Lantas, daftar bansos apa saja yang cair pada bulan Juli 2026, besaran serta ketentuannya? Simak ulasan singkatnya di sini.
Update Peraturan Terkait Penerima Bansos 2026
Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pembaharuan terkait data penerima bantuan yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa data penerima bansos selalu ada pembaharuan setiap tiga bulan sekali.
Maka dari itu, akan muncul penerima bantuan baru, terjadi penghapusan data penerima lama yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Periode triwulan kedua, Kemensos mengungkapkan ada sekitar 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat baru atau KPM. Perubahan data sudah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) serta Pemerintah Daerah.
Deretan Bansos yang Cair Juli 2026
Masuk triwulan ketiga terdapat sejumlah program bantuan Pemerintah akan disalurkan untuk masyarakat yang masuk kriteria penerima manfaat.
Berikut rincian program bantuan tersebut:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH termasuk bantuan tunai bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial.
Sementara itu, penerima manfaat PKH terdiri dari ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, lansia, korban pelanggaran HAM berat.
Rincian bantuan berupa:
•Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
•Anak usia dini (balita): Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
•Siswa SD/sederajat: Rp900 ribu per tahun atau Rp225.000 per tahap.
•Siswa SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
•Siswa SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
•Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
•Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
•Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BNPT umumnya diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa dimanfaatkan untuk membeli sembako, dengan ketentuan tertentu.
Berikut rincian ketentuannya:
•Besaran bantuan yang diterima mencapai Rp200.000 per bulan.
•Pada 2026, pemerintah memperketat kriteria penerima. BPNT kini hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai desil 4 dalam basis data kesejahteraan sosial.
•Masyarakat yang sebelumnya berada di desil 5 tidak lagi termasuk kelompok penerima bantuan tahun ini.
Sementara itu, jadwal pencairan PKH dan BNPT 2026 penyalurannya dilakukan empat kali dalam satu tahun.
Periodenya yang dimaksud terdiri dari:
•Tahap 1: Januari-Maret.
•Tahap 2: April-Juni.
•Tahap 3: Juli-September.
•Tahap 4: Oktober-Desember.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pada keluarga maupun siswa kurang mampu supaya bisa meneruskan sekolah.
Program tersebut dapat mencegah angka putus sekolah serta mendorong anak-anak yang sempat berhenti sekolah bisa kembali aktif.
Berikut besaran bantuan yang diterima:
•SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.
•SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
•SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun.
•Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi.
•Untuk jenjang SD dan SMP, penyaluran dilakukan melalui Bank BRI. Sedangkan siswa SMA dan SMK menerima bantuan melalui Bank BNI.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Program PBI-JK termasuk bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
Penerima program ini masuk kategori fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam basis data pemerintah.
Nilai nominal iuran yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp42.000 per orang setiap bulan.
Bantuan ini memberikan manfaat pada peserta untuk menerima layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran mandiri.
Masyarakat bisa memeriksa secara berkala status penerima bansos pakai kanal resmi Kemensos. Entah itu melalui website atau aplikasi dari Pemerintah.












