Kabar5News – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki fase krusial setelah berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pihak Tentara Nasional Indonesia memastikan keempat terdakwa akan dihadirkan secara langsung dalam sidang perdana pada 29 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan transparansi proses persidangan.
“Perlu saya sampaikan terkait penampilan dan ciri fisik para tersangka nantinya dalam persidangan yang dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel,” ujarnya.
“Sidang akan dilakukan secara terbuka dan kami tetap bersikap profesional,” sambungnya.
1. Empat nama terdakwa muncul dari dokumen perkara
Dalam berkas perkara yang beredar, tercantum empat prajurit TNI yang telah berstatus terdakwa, yakni Sersan Dua Mar Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.
Meski identitas tersebut mulai terkuak, pihak oditurat militer belum memberikan konfirmasi resmi di ruang publik. Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Andri Wijaya, menegaskan bahwa seluruh detail akan dibuka dalam persidangan.
Di sisi lain, temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat nama tersebut. Salah satunya adalah Muhammad Akbar Kuddus yang disebut teridentifikasi dari rekaman CCTV.
“Muhammad Akbar Kuddus juga merupakan seorang perwira TNI. Foto-fotonya kami kumpulkan dari sumber terbuka di media sosial,” ujar Ravio Patra.
2. Jadwal sidang disesuaikan dengan agenda pengadilan
Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepala pengadilan, Freddy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa penentuan jadwal mempertimbangkan prosedur internal serta benturan agenda sidang lain.
“Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 (April). Kami akan mendaftar pada 17 April. Berarti 10 hari ke depan, 27 April. Tapi kami lihat perkembangan sidang karena Senin itu ada persidangan pembunuhan Kacab BRI, sehingga kami mungkin mempertimbangkan di Rabu,” jelasnya.
Sidang ini akan digelar secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
3. Perbedaan pandangan soal pasal yang digunakan
Dalam proses hukum, oditurat militer menggunakan pasal berlapis dengan dakwaan utama penganiayaan berat sesuai KUHP.
“Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Andri Wijaya.
Selain dakwaan utama, terdapat pula dakwaan subsider dengan ancaman delapan tahun dan tujuh tahun penjara. Namun, langkah ini menuai kritik dari TAUD yang menilai pendekatan tersebut belum mencerminkan keseluruhan peristiwa.
Menurut anggota TAUD, Afif Abdul Qoyyim, rangkaian kejadian menunjukkan adanya indikasi perencanaan yang matang dan keterlibatan lebih banyak pihak. Bahkan, mereka menyebut jumlah pelaku bisa mencapai 16 orang.
Pandangan ini diperkuat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ранее mengategorikan aksi tersebut sebagai bentuk terorisme.
Dengan perbedaan sudut pandang ini, persidangan mendatang diperkirakan menjadi titik penentu dalam mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memastikan keadilan ditegakkan secara transparan.










