Kabar5news
Senin,20 April , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sosok Empat Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus Akan Diungkap di Sidang Perdana

Empat terdakwa akan dihadirkan langsung dalam sidang terbuka, sementara perbedaan konstruksi hukum memicu sorotan publik.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
20 April 2026
in NASIONAL
0
Sosok Empat Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus Akan Diungkap di Sidang Perdana

Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan keterangan terkait kesiapan sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang akan digelar secara terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sumber Instagram: @puspentni

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki fase krusial setelah berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pihak Tentara Nasional Indonesia memastikan keempat terdakwa akan dihadirkan secara langsung dalam sidang perdana pada 29 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan transparansi proses persidangan.
“Perlu saya sampaikan terkait penampilan dan ciri fisik para tersangka nantinya dalam persidangan yang dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel,” ujarnya.
“Sidang akan dilakukan secara terbuka dan kami tetap bersikap profesional,” sambungnya.

RELATED POSTS

15 Tema Perayaan Hari Kartini 2026 Agar Khidmat dan Meriah

Dari Calon Jenderal hingga Ketua DPRD: Akmil Magelang, Kawah Candradimuka di Jantung Jawa

1. Empat nama terdakwa muncul dari dokumen perkara

Dalam berkas perkara yang beredar, tercantum empat prajurit TNI yang telah berstatus terdakwa, yakni Sersan Dua Mar Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.

Meski identitas tersebut mulai terkuak, pihak oditurat militer belum memberikan konfirmasi resmi di ruang publik. Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Andri Wijaya, menegaskan bahwa seluruh detail akan dibuka dalam persidangan.

Di sisi lain, temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat nama tersebut. Salah satunya adalah Muhammad Akbar Kuddus yang disebut teridentifikasi dari rekaman CCTV.
“Muhammad Akbar Kuddus juga merupakan seorang perwira TNI. Foto-fotonya kami kumpulkan dari sumber terbuka di media sosial,” ujar Ravio Patra.

2. Jadwal sidang disesuaikan dengan agenda pengadilan

Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala pengadilan, Freddy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa penentuan jadwal mempertimbangkan prosedur internal serta benturan agenda sidang lain.
“Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 (April). Kami akan mendaftar pada 17 April. Berarti 10 hari ke depan, 27 April. Tapi kami lihat perkembangan sidang karena Senin itu ada persidangan pembunuhan Kacab BRI, sehingga kami mungkin mempertimbangkan di Rabu,” jelasnya.

Sidang ini akan digelar secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

3. Perbedaan pandangan soal pasal yang digunakan

Dalam proses hukum, oditurat militer menggunakan pasal berlapis dengan dakwaan utama penganiayaan berat sesuai KUHP.
“Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Andri Wijaya.

Selain dakwaan utama, terdapat pula dakwaan subsider dengan ancaman delapan tahun dan tujuh tahun penjara. Namun, langkah ini menuai kritik dari TAUD yang menilai pendekatan tersebut belum mencerminkan keseluruhan peristiwa.

Menurut anggota TAUD, Afif Abdul Qoyyim, rangkaian kejadian menunjukkan adanya indikasi perencanaan yang matang dan keterlibatan lebih banyak pihak. Bahkan, mereka menyebut jumlah pelaku bisa mencapai 16 orang.

Pandangan ini diperkuat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ранее mengategorikan aksi tersebut sebagai bentuk terorisme.

Dengan perbedaan sudut pandang ini, persidangan mendatang diperkirakan menjadi titik penentu dalam mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memastikan keadilan ditegakkan secara transparan.

Tags: Andrie Yunushukum.IndonesiaKabar5NewsKasus Air KerasKontraSPengadilan MiliterPrabowo SubiantoTAUDTNI
Previous Post

Cara Clipper Bikin Konten Tema Hari Kartini 2026 Cepat Viral

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

15 Tema Perayaan Hari Kartini 2026 Agar Khidmat dan Meriah

15 Tema Perayaan Hari Kartini 2026 Agar Khidmat dan Meriah

by Mera Puspita Sari
20 April 2026
0

Kabar5News - Setiap 21 April masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai momen berharga untuk mengenang semangat juang tokoh emansipasi perempuan...

Dari Calon Jenderal hingga Ketua DPRD: Akmil Magelang, Kawah Candradimuka di Jantung Jawa

Dari Calon Jenderal hingga Ketua DPRD: Akmil Magelang, Kawah Candradimuka di Jantung Jawa

by Kurt Morrison
20 April 2026
0

Kabar5News – Beberapa hari terakhir, sorotan publik tertuju pada Akademi Militer Magelang. Bukan karena latihan rutin taruna, melainkan kehadiran ratusan pimpinan...

Amankan Energi Nasional! Prabowo Temui Putin Bahas Pasokan Minyak

Sepakat dengan Putin, Prabowo Amankan Pasokan Minyak demi Energi Nasional

by Fajar Novryanto
17 April 2026
0

Kabar5News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berhasil mengamankan pasokan minyak mentah (crude oil) dari Rusia usai pertemuannya dengan Presiden...

Resmi Dibuka! 30.000 Loker Manajer Kopdes Merah Putih, Lolos Berpotensi jadi Pegawai BUMN

Resmi Dibuka! 30.000 Loker Manajer Kopdes Merah Putih, Lolos Berpotensi jadi Pegawai BUMN

by Fajar Novryanto
17 April 2026
0

Kabar5News - Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)...

Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual dan Cara Memulihkannya

Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual dan Cara Memulihkannya

by Mera Puspita Sari
16 April 2026
0

Kabar5News - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara online pada 27 korban melalui percakapan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Sosok Empat Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus Akan Diungkap di Sidang Perdana

Sosok Empat Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus Akan Diungkap di Sidang Perdana

20 April 2026
Cara Clipper Bikin Konten Tema Hari Kartini 2026 Cepat Viral

Cara Clipper Bikin Konten Tema Hari Kartini 2026 Cepat Viral

20 April 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In