Kabar5News – TNI Angkatan Laut kembali berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026). Sebanyak 1,3 ton narkoba diamankan dari kapal kargo MV King Sun yang diketahui berbendera Tanzania.
Pengungkapan bermula ketika KRI Kerambit-627 mendeteksi pergerakan kapal yang dianggap mencurigakan saat melaksanakan patroli di wilayah perairan Kepulauan Riau. Prajurit TNI AL kemudian menghentikan kapal tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 65 karung yang diduga kuat berisi narkoba jenis ketamina dengan total berat sekitar 1,3 ton. Kapal bersama seluruh awak dan muatannya kemudian dibawa menuju pangkalan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Tanjungpinang untuk proses pemeriksaan dan penyidikan.
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun berdasarkan harga pasar.
“Pemeriksaan awal menemukan 65 karung dengan berat sekitar 1,3 ton yang diduga kuat berisi ketamina. Jika dihitung dengan harga pasar, nilainya sekitar Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun,” kata Denih.
Namun, besarnya nilai barang bukti bukan satu-satunya dampak dari pengungkapan tersebut. TNI AL memperkirakan penyitaan 1,3 ton narkoba dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.
“Penyitaan 1,3 ton barang bukti ini mencegah potensi penyalahgunaan narkoba pada 6,5 juta jiwa,” tegas Denih.
Setelah penemuan tersebut, penyidik TNI AL masih melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap MV King Sun untuk memastikan tidak terdapat barang terlarang lain yang disembunyikan di dalam kapal.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak yang berada di balik perjalanan kapal. Hal ini menjadi penting karena MV King Sun merupakan kapal berbendera Tanzania yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan lintas negara.
TNI AL selanjutnya berkoordinasi dengan sejumlah instansi penegak hukum untuk mengembangkan hasil penyidikan dan membongkar jaringan internasional yang diduga mengendalikan pengiriman narkoba tersebut.
Pengungkapan di perairan Bintan menjadi salah satu gambaran pentingnya pengawasan jalur laut Indonesia. Dengan wilayah perairan yang luas dan berada di jalur pelayaran internasional, pengawasan terhadap kapal-kapal yang melintas menjadi bagian penting dalam mencegah penyelundupan narkoba.
Keberhasilan KRI Kerambit-627 menghentikan MV King Sun juga menunjukkan bahwa patroli laut tidak hanya berkaitan dengan menjaga kedaulatan wilayah, tetapi turut menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkoba sebelum mencapai jaringan distribusi yang lebih luas.












