Kabar5news
Kamis,23 Juli , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jejak Dadan Hindayana di BGN, Mulai dari Dilantik, Dicopot Prabowo, Kini Ditangkap dan Ditahan Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi sorotan publik hingga banyak yang penasaran dengan rekam jejak dengan rapor merahnya.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
4 Juni 2026
in NASIONAL
0
Jejak Dadan Hindayana di BGN, Mulai dari Dilantik, Dicopot Prabowo, Kini Ditangkap dan Ditahan Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto/Dok.BGN).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dicopot Presiden Prabowo Subianto, saat ini menjadi sorotan publik.

Pasca pencopotan, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

RELATED POSTS

Kapal Induk Eks Giuseppe Garibaldi Segera Tiba di Indonesia, Teluk Ratai Disiapkan Jadi Pangkalan Utama

TNI AU Perkuat Kerja Sama Pertahanan Lewat Latihan Multinasional Pitch Black 2026

Penetapan mantan kepala BGN sebagai tersangka sontak menggegerkan publik hingga banyak yang penasaran dengan rekam jejaknya.

Lantas, seperti apa rekam jejak Dadan Hindayana mulai dilantik, dicopot, dan ditetapkan sebagai tersangka? Simak ulasan singkatnya di sini.

Dadan Hindayana Dilantik Siapa?

Dadan Hindayana merupakan pimpinan pertama Badan Gizi Nasional (BGN), yang merupakan lembaga strategis untuk menjalankan program Pemerintah berupa Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan resmi dilantik oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Agustus 2024 yang mengambil tempat di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan tersebut dilakukan pada masa transisi pemerintahan untuk mempersiapkan landasan utama sebelum program resmi dijalankan yang menjadi janji kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Karir akademisi serta pakar entomologi tersebut, awalnya memang mulus – mulus saja hingga harus melepaskan jabatannya sebelum periodenya selesai.

Masuk masa kepemimpinan Prabowo Subianto, Dadan mendapat kepercayaan penuh memimpin BGN. Sayangnya, ending menyakitkan harus dihadapi berupa pencopotan jabatan serta ditetapkan sebagai tersangka.

Rapor Merah Dadan Hingga Dicopot Oleh Presiden Prabowo

Menduduki jabatan sebagai Kepala BGN selama 1,5 tahun. Dadan kini harus menerima kenyataan pahit, bukan sekedar diberhentikan pada 2 Juni 2026, tapi juga mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jabatan prestige tersebut kini telah berpindah tangan, diganti oleh sosok wanita tangguh bernama Nanik S. Deyang.

Pencopotan Eks Kepala BGN bukan tanpa alasan, Mensesneg Prasetyo Hadi mengutarakan bahwa keputusan tersebut sudan melalui monitoring serta evaluasi kinerja Dadan dalam kurun waktu 1,5 tahun, hasilnya banyak ditemukan catatan merah.

“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, hingga kualitas makanan yang tidak sesuai standar,” tutur Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026).

Prabowo juga mencopot dua wakil Kepala BGN yang bernama Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.

Penetapan Dadan Sebagai Tersangka Oleh Kejagung

Sehari setelah pencopotan Kepala BGN dan dua wakilnya oleh Prabowo, Dadan kembali menelan keterpurukan.

Pada 3 Juni 2026, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.

Modusnya termasuk nekat, Ia melakukan pengadaan barang fiktif dengan rincian biaya telah mengalami mark up terlebih dahulu dengan nilai nominal di luar nalar, sangat niat merugikan keuangan negara.

Adapun rincian pengadaan tersebut berupa 31.000 unit komputer tablet, 32.000 pasang sepatu, 21.801 unit motor listrik, 5400 unit televisi 75 inci.

Akibat perbuatan tersebut, Dadan harus berhadapan dengan hukum serta konsekuensi hukuman yang akan diterimanya.

Mengutip dari Suara pada (4/6/2026), Dadan dan kroninya akan berhadapan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan demikian, Dadan serta rekan yang membantunya harus bersiap terhadap jenis pidana yang menimpa.

Ada pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 2 tahun maksimal 20 tahun, sanksi denda finansial sangat besar.

Tags: Badan Gizi Nasional (BGN)BeritaHariIniBeritaNasionalBeritaTerkiniBeritaUpdateberitaviralBgnDadan HindayanaMakan Bergizi Gratis (MBG)MBGpasal berlapisRapor Merah Dadan Hindayana
Previous Post

Cara Clipper Membuat Hook Tepat untuk Audience Luar Negeri

Next Post

5 Kontroversi Dadan Hindayana, Pernah Sarankan Serangga Jadi Menu Alternatif MBG

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Kapal Induk Eks Giuseppe Garibaldi Segera Tiba di Indonesia, Teluk Ratai Disiapkan Jadi Pangkalan Utama

Kapal Induk Eks Giuseppe Garibaldi Segera Tiba di Indonesia, Teluk Ratai Disiapkan Jadi Pangkalan Utama

by Fajar Novryanto
22 Juli 2026
0

Kabar5News - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memastikan kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi hibah dari Pemerintah Italia akan...

TNI AU Perkuat Kerja Sama Pertahanan Lewat Latihan Multinasional Pitch Black 2026

TNI AU Perkuat Kerja Sama Pertahanan Lewat Latihan Multinasional Pitch Black 2026

by Fajar Novryanto
21 Juli 2026
0

Kabar5News - TNI Angkatan Udara (TNI AU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kerja sama pertahanan internasional melalui partisipasi pada Air...

Jakarta Ditetapkan PBB Sebagai Kota Terbesar di Dunia Kalahkan Tokyo hingga Canada

Jakarta Ditetapkan PBB Sebagai Kota Terbesar di Dunia Kalahkan Tokyo hingga Canada

by Mera Puspita Sari
21 Juli 2026
0

Kabar5News - Jakarta baru saja mendapat predikat dari PBB sebagai kota terbesar di dunia dengan segala pertimbangan mendasar yang mempengaruhinya....

Dua Perwira TNI AD Tuntaskan Pendidikan Militer Elite, Diwisuda Langsung oleh Presiden Erdogan di Turki

Dua Perwira TNI AD Tuntaskan Pendidikan Militer Elite, Diwisuda Langsung oleh Presiden Erdogan di Turki

by Fajar Novryanto
20 Juli 2026
0

Kabar5News - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat di kancah internasional. Dua perwira terbaik TNI...

Antam Kembali Raih Kepercayaan Pasar Lewat Tiga Indeks ESG KEHATI

Melalui Program CSR, ANTAM UBPE Pongkor Siapkan Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Fajar Novryanto
20 Juli 2026
0

Kabar5News - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor segera merealisasikan pembangunan sumur bor di sejumlah...

Next Post
5 Kontroversi Dadan Hindayana, Pernah Sarankan Serangga Jadi Menu Alternatif MBG

5 Kontroversi Dadan Hindayana, Pernah Sarankan Serangga Jadi Menu Alternatif MBG

Panduan Clipper Bikin Konten Tembus FYP Luar Negeri

Panduan Clipper Bikin Konten Tembus FYP Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Perjalanan Ganda Putra Indonesia Fajar dan Fikri Menjadi Juara Japan Open 2026

Perjalanan Ganda Putra Indonesia Fajar dan Fikri Menjadi Juara Japan Open 2026

23 Juli 2026
Bukan Sekedar Trend Kebugaran Baru, Mengenal Hyrox dan Manfaatnya Bagi Tubuh

Bukan Sekedar Trend Kebugaran Baru, Mengenal Hyrox dan Manfaatnya Bagi Tubuh

22 Juli 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prompt Gemini Foto Pakai Jas Hitam dan Pegang Bunga Mawar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In