Kabar5News – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sebagai bagian dari upaya mendorong transaksi digital yang semakin inklusif. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha karena biaya MDR untuk transaksi dalam batas tertentu tidak lagi dikenakan kepada merchant.
Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026) dan mulai berlaku 1 Oktober 2026. Perluasan ini membuat lebih banyak pelaku usaha dapat menikmati fasilitas MDR 0 persen dibandingkan kebijakan sebelumnya yang hanya berlaku bagi usaha mikro dan sejumlah kategori merchant tertentu.
Semua Merchant Kini Mendapat MDR 0 Persen
Mulai 1 Oktober 2026, seluruh kategori merchant memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi QRIS dengan nilai maksimal Rp100.000 per transaksi. Khusus merchant usaha mikro atau Umi, fasilitas tersebut berlaku untuk transaksi dengan nilai yang lebih tinggi, yakni hingga Rp500.000.
Adapun ketentuan MDR QRIS 0 persen yang mulai berlaku Oktober 2026 adalah:
- Seluruh kategori merchant: MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100.000.
- Usaha mikro (Umi): MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000.
Dengan ketentuan tersebut, transaksi di atas batas yang telah ditetapkan tidak termasuk dalam fasilitas MDR 0 persen. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami kategori merchant dan nilai transaksi sebelum memanfaatkan kebijakan tersebut.
Peluang bagi Pelaku Usaha
Perluasan MDR 0 persen dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk semakin mengandalkan pembayaran digital dalam kegiatan bisnis. Terutama bagi usaha yang banyak melayani transaksi bernilai kecil, tidak adanya MDR dalam batas tertentu dapat membantu membuat penerimaan pembayaran digital menjadi lebih efisien.
Sebelumnya, MDR QRIS 0 persen telah diberikan kepada usaha mikro serta beberapa kategori tertentu, termasuk pemerintah, badan layanan umum (BLU) atau public service obligation (PSO), dan donasi nasional. Dengan aturan baru, cakupan tersebut diperluas kepada seluruh kategori merchant.
BI Ingin QRIS Makin Dekat dengan Masyarakat
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan bagian dari langkah memperkuat Sistem Pembayaran Nasional. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan.
“Hal ini sejalan dengan pilar blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan Asta Cita pemerintah bahwa BI akan terus mendorong agar semakin mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan,” ungkap Destry dalam acara peluncuran kebijakan tersebut, Senin (17/8/2026).
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan, kebijakan tersebut merupakan perluasan dari fasilitas MDR 0 persen yang sebelumnya telah diberikan kepada usaha mikro dan beberapa kategori merchant.
“Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate QRIS 0% yang berlaku bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000,” ungkap Ryan.
Menurut BI, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pembayaran digital.
Konsumen Juga Bisa Mendapat Manfaat
Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh merchant. Semakin banyak pelaku usaha yang menerima QRIS berarti semakin luas pula pilihan pembayaran digital bagi masyarakat.
QRIS dapat digunakan untuk berbagai transaksi sehari-hari, mulai dari membeli makanan dan minuman, berbelanja kebutuhan rumah tangga, hingga membayar berbagai layanan. Dengan semakin luasnya penerimaan QRIS, masyarakat tidak perlu terlalu bergantung pada uang tunai ketika melakukan transaksi.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi membuat pembayaran digital semakin lazim digunakan oleh usaha kecil yang sebelumnya mungkin belum menjadikannya sebagai pilihan utama.
Diharapkan Dongkrak Transaksi dan Daya Beli
Perluasan MDR QRIS 0 persen juga diharapkan dapat meningkatkan akseptasi dan volume transaksi QRIS. BI ingin sistem pembayaran digital tidak hanya berkembang dari sisi jumlah pengguna, tetapi juga semakin terintegrasi dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Destry menilai sistem pembayaran harus terus berkembang mengikuti perubahan perilaku masyarakat yang semakin terbiasa melakukan transaksi secara digital. Menurutnya, perkembangan tersebut perlu tetap mengedepankan aspek adaptif, inklusif, aman, dan prudent.
“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional,” jelas Destry.
Bukan Sekadar Bebas Biaya MDR
Dengan mulai berlakunya kebijakan pada 1 Oktober 2026, perluasan MDR QRIS 0 persen pada akhirnya bukan hanya soal menghilangkan biaya transaksi bagi merchant. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi yang lebih besar untuk memperluas digitalisasi pembayaran dan memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.
Bagi pelaku usaha, terutama yang melayani transaksi bernilai kecil, aturan ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas pilihan pembayaran bagi pelanggan. Sementara bagi konsumen, semakin banyaknya merchant yang menerima QRIS membuat transaksi nontunai semakin mudah dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Jika pemanfaatannya terus meluas, QRIS tidak hanya menjadi alat pembayaran, tetapi juga salah satu penghubung antara pelaku usaha, konsumen, dan ekosistem ekonomi digital yang semakin berkembang.












