Kabar5news
Rabu,23 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
23 September 2026
in EKONOMI
0
Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Uang kertas Seratus Ribu Rupiah dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Tangkapan Layar Threads

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Sebuah lembar uang rupiah biasanya hanya dipandang sebagai alat untuk melakukan transaksi. Namun, ketika nama pejabat yang tercetak di dalamnya berubah, selembar uang bisa memiliki cerita berbeda di mata masyarakat.

Hal tersebut terjadi pada uang kertas pecahan Rp100 ribu yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Uang tersebut belakangan ramai diperbincangkan dan mulai dicari oleh masyarakat untuk dikoleksi.

RELATED POSTS

Wacana Rekening Otomatis untuk Remaja Usia 17 Tahun dan Saldo Rp50 Ribu, Bagaimana Skemanya?

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

Fenomena ini menarik karena nilai sebuah uang tidak lagi hanya dilihat dari nominal yang tertera. Tahun cetak, tanda tangan pejabat, hingga jumlah peredarannya dapat menjadi bagian dari perhatian kolektor.

Mengapa Uang Ini Jadi Perhatian?

Uang yang tengah diburu tersebut merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100 ribu, tetapi memiliki tahun cetak 2026. Pada uang tersebut tercantum tanda tangan Purbaya yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan serta Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.

Purbaya sendiri diketahui hanya menjabat sebagai Menteri Keuangan selama sekitar satu tahun. Kondisi tersebut kemudian membuat sebagian masyarakat menilai uang dengan tanda tangannya berpotensi menjadi barang koleksi yang menarik.

Di media sosial, sejumlah warganet bahkan mengaku ingin menyimpan uang tersebut karena dianggap sebagai salah satu edisi yang tidak banyak ditemukan. Namun, anggapan mengenai kelangkaan dan potensi nilai koleksi tentu berbeda dengan status uang tersebut sebagai alat pembayaran.

Tanda Tangan Pejabat Memang Ada di Rupiah

Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada uang rupiah bukanlah sesuatu yang muncul secara kebetulan.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang rupiah memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan serta Bank Indonesia yang diwakili Gubernur BI. Tanda tangan tersebut menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.

Artinya, ketika terjadi pergantian pejabat, uang yang telah diproduksi sebelumnya tidak otomatis menjadi tidak berlaku.

Berganti Pejabat, Rupiahnya Tetap Sah

Inilah sisi lain yang penting diketahui masyarakat.

BI menegaskan bahwa uang rupiah tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tetap merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI setelah uang tersebut diproduksi tidak mengubah keabsahan uang yang sudah beredar.

Ramdan Denny Prakoso dari Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang yang diproduksi selanjutnya akan menggunakan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan rupiah.

Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu menganggap uang tersebut sebagai uang yang sudah tidak berlaku hanya karena nama pejabatnya sudah tidak lagi menjabat.

Ketika Uang Biasa Berubah Menjadi Barang Koleksi

Fenomena ini memperlihatkan sisi lain dari uang sebagai benda yang tidak hanya memiliki fungsi ekonomi.

Bagi masyarakat umum, Rp100 ribu tetap bernilai Rp100 ribu ketika digunakan untuk bertransaksi. Namun bagi kolektor, kombinasi tahun cetak, tanda tangan pejabat, kondisi fisik, dan tingkat kelangkaan dapat menjadi faktor yang membuat sebuah uang menarik untuk disimpan.

Karena itu, uang bertanda tangan Purbaya saat ini memiliki dua sisi. Secara resmi tetap berfungsi sebagai alat pembayaran, sementara di kalangan tertentu mulai dipandang sebagai benda yang memiliki nilai koleksi.

Meski demikian, anggapan mengenai nilai jual di atas nominal merupakan persoalan berbeda dan bergantung pada pasar koleksi. Masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap setiap uang dengan tanda tangan pejabat tertentu otomatis memiliki harga tinggi.

Pada akhirnya, fenomena rupiah bertanda tangan Purbaya menunjukkan bahwa sebuah lembar uang dapat menyimpan lebih dari sekadar angka nominal. Di baliknya ada catatan tentang siapa yang menjabat, kapan uang tersebut dicetak, serta bagaimana sebuah benda yang sehari-hari digunakan untuk bertransaksi bisa berubah menjadi bagian dari sejarah ekonomi yang menarik perhatian kolektor.

Tags: Bank IndonesiaEkonomi IndonesiaKabar5NewsKolektor UangNumismatikPurbaya Yudhi SadewaRupiah PurbayaUang LangkaUang Rp100 RibuUang RupiahUang Tahun Cetak 2026
Previous Post

Menjaga Gaya Hidup Tanpa Menguras Dompet di Tengah Inflasi

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

Wacana Rekening Otomatis untuk Remaja Usia 17 Tahun dan Saldo Rp50 Ribu, Bagaimana Skemanya?

Wacana Rekening Otomatis untuk Remaja Usia 17 Tahun dan Saldo Rp50 Ribu, Bagaimana Skemanya?

by Fajar Novryanto
11 September 2026
0

Kabar5News - Memasuki usia 17 tahun biasanya menjadi momen penting bagi seorang remaja karena mulai memiliki identitas kependudukan melalui KTP....

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

by Fajar Novryanto
8 September 2026
0

Kabar5News - Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Vladivostok pada 3 September 2026 membuka sejumlah peluang...

Sempat Heboh! Soal STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Fakta Sebenarnya

Sempat Heboh! Soal STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Fakta Sebenarnya

by Fajar Novryanto
4 September 2026
0

Kabar5News - Informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Rencana...

Bukan Cuma Cari Cuan, Ini yang Perlu Dicermati Investor di Awal September

Bukan Cuma Cari Cuan, Ini yang Perlu Dicermati Investor di Awal September

by Fajar Novryanto
31 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki September 2026, pasar saham Indonesia tidak hanya menawarkan peluang bagi investor untuk mencari keuntungan. Sejumlah sentimen justru...

Dollar Cost Averaging Jadi Tren Investasi Rutin, Cara Baru Hadapi Pasar yang Tak Menentu

Dollar Cost Averaging Jadi Tren Investasi Rutin, Cara Baru Hadapi Pasar yang Tak Menentu

by Fajar Novryanto
28 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pergerakan pasar saham yang sulit diprediksi membuat sebagian investor mulai meninggalkan kebiasaan mengejar waktu terbaik untuk membeli aset....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Uang Bertanda Tangan Purbaya Diburu, Apa yang Membuatnya Istimewa?

23 September 2026
Menjaga Gaya Hidup Tanpa Menguras Dompet di Tengah Inflasi

Menjaga Gaya Hidup Tanpa Menguras Dompet di Tengah Inflasi

23 September 2026
  • 606 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In