Kabar5News – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, banyak orang khususnya umat muslim yang berbondong-bondong melakukan penukaran uang baru di BI.
Jadwal penukaran uang baru di BI untuk periode Februari sampai maret 2026 telah resmi diumumkan oleh pihak Bank Indonesia sendiri.
Bagi siapa saja yang ingin melakukan penukaran uang lama dengan uang rupiah baru pakai emisi terbaru, maka harus paham betul lokasi, batas atau waktu maksimal, syarat dan besarannya.
Memang sudah menjadi rutinitas masyarakat, ketika menjelang hari besar nasional maupun awal tahun, permintaan terhadap penukaran uang baru melonjak tajam.
Maka tidak mengherankan jika Bank Indonesia secara rutin menghadirkan layanan kas keliling, bahkan semakin memperluas titik-titik penukaran uang di seluruh wilayah Indonesia.
Supaya lebih jelas lagi, simak penjelasan terkait jadwal penukaran, lokasi hingga syarat maupun ketentuan untuk menukar uang berikut ini.
Jadwal Penukaran Uang Rupiah Baru dan Batas Maksimalnya
Bank Indonesia dengan kantor-kantor perwakilannya di daerah sudah menetapkan jadwal penukaran uang baru secara bertahap. Berikut rinciannya.
• Periode 1-14 Februari 2026
Periode awal penukaran memiliki waktu layanan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB menggunakan layanan kas keliling aktif.
• Periode 15-28 Februari 2026
Periode kedua tersebut waktu pelayanannya mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, bahkan jadwal diperluas sampai sabtu.
• Periode 1-15 Maret 2026
Periode ketiga ini waktu pelayanannya makin diperpanjang yaitu mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, yang mana berupa prioritas wilayah 3T dan kas keliling perkotaan.
• Periode 16-31 Maret 2026
Ini merupakan fase terakhir dengan kuota terbatas, waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Beberapa periode jadwal penukaran uang baru tersebut termasuk umum, bisa berbeda-beda tergantung kebijakan setiap Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah.
Sebaiknya masyarakat selalu aktif memeriksa maupun konfirmasi jadwal terbaru melalui laman resmi bi.go.id serta aplikasi PINTAR BI 2026.
Lokasi Penukaran Uang Baru di Semua Wilayah
Bank Indonesia tidak hanya membuka penukaran uang baru di kantor pusat, tapi menyebar ke beberapa titik lokasi pada seluruh wilayah Tanah Air.
1. Wilayah Jawa dan Bali
• KPwBI DKI Jakarta – Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat
• KPwBI Jawa Barat – Jl. Braga No. 108, Bandung
• KPwBI Jawa Tengah – Jl. Imam Barjo, Semarang
• KPwBI DI Yogyakarta – Jl. Panembahan Senopati, Yogyakarta
• KPwBI Jawa Timur – Jl. Pahlawan No. 105, Surabaya
• KPwBI Bali – Jl. Letda Tantular No. 4, Denpasar
2. Wilayah Sumatera
• KPwBI Aceh – Banda Aceh
• KPwBI Sumatera Utara – Medan
• KPwBI Sumatera Barat – Padang
• KPwBI Riau – Pekanbaru
• KPwBI Sumatera Selatan – Palembang
• KPwBI Lampung – Bandar Lampung
3. Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur
• KPwBI Kalimantan Barat – Pontianak
• KPwBI Kalimantan Timur – Samarinda & Balikpapan
• KPwBI Sulawesi Selatan – Makassar
• KPwBI Sulawesi Utara – Manado
• KPwBI Maluku – Ambon
• KPwBI Papua – Jayapura
• KPwBI Papua Barat – Manokwari.
Bukan hanya sebatas kantor perwakilan saja, Bank Indonesia juga menghadirkan layanan kas keliling yang hadir pada pusat perbelanjaan, alun-alun kota, terminal transportasi utama.
Anda bisa aktif memantau pengumuman resmi BI terkait tim kas keliling terbaru tahun 2026.
Syarat Serta Ketentuan Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia Tahun 2026
Sebelum melakukan penukaran uang rupiah baru, Anda perlu mempersiapkan berbagai persyaratan untuk keperluan administrasi dan kelancaran prosesnya.
1. Membawa KTP asli sebagai bukti identitas diri, wajib ditunjukkan pada petugas.
2. Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi tidak rusak parah (berlaku untuk program penukaran uang lusuh).
3. Satu orang hanya bisa menukar uang dengan batas maksimal yang ditentukan per kunjungan.
4. Datang sesuai jadwal dan antre secara tertib.
5. Penukaran bersifat gratis tanpa biaya tambahan apapun.











