Kabar5News – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi perhatian publik. Peristiwa ini memunculkan ironi, karena terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai hukum dan etika.
Dugaan tindakan tersebut mencuat dari percakapan grup media sosial yang berisi pesan bernuansa seksual dan merendahkan korban.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” tegasnya.
Berapa lama hukuman penjara bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia?
Dalam sistem hukum Indonesia, pelecehan seksual diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 5 UU TPKS, yang mengatur tentang pelecehan seksual nonfisik.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan martabat seseorang, dapat dipidana.
Untuk pelanggaran Pasal 5 ini, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda. Bentuk perbuatan yang termasuk di dalamnya antara lain ucapan, pesan, atau konten digital yang bermuatan seksual dan bersifat melecehkan.
Sementara itu, untuk bentuk kekerasan seksual yang lebih berat, seperti pelecehan fisik atau tindakan dengan unsur paksaan, diatur dalam pasal lain dalam UU TPKS, seperti Pasal 6 dan Pasal 12.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara dengan rentang 4 tahun hingga 12 tahun, tergantung pada jenis perbuatan, unsur kekerasan, serta dampak yang dialami korban.
Selain UU TPKS, jika pelecehan dilakukan melalui media elektronik seperti chat, media sosial, atau platform digital lainnya, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang melarang distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital, tetap merupakan tindak pidana serius.
“Ini adalah termasuk tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Dengan demikian, lama hukuman penjara bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia sangat bergantung pada jenis dan tingkat keparahan perbuatan. Mulai dari 9 bulan untuk pelecehan nonfisik, hingga 12 tahun penjara untuk kekerasan seksual berat, bahkan bisa bertambah jika dijerat dengan pasal lain seperti UU ITE.
Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci penting, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memastikan perlindungan serta keadilan bagi korban.












