Kabar5news
Minggu,25 Oktober , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sosok Empat Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus Akan Diungkap di Sidang Perdana

Empat terdakwa akan dihadirkan langsung dalam sidang terbuka, sementara perbedaan konstruksi hukum memicu sorotan publik.

Fajar Novryanto by Fajar Novryanto
21 April 2026
in NASIONAL
0
Sosok Empat Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus Akan Diungkap di Sidang Perdana

Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan keterangan terkait kesiapan sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang akan digelar secara terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sumber Instagram: @puspentni

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki fase krusial setelah berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pihak Tentara Nasional Indonesia memastikan keempat terdakwa akan dihadirkan secara langsung dalam sidang perdana pada 29 April 2026.

RELATED POSTS

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Apresiasi Prestasi di Papua, 13 Personel Korpasgat Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan transparansi proses persidangan.

“Perlu saya sampaikan terkait penampilan dan ciri fisik para tersangka nantinya dalam persidangan yang

dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel,” ujarnya.

“Sidang akan dilakukan secara terbuka dan kami tetap bersikap profesional,” sambungnya.

Empat nama terdakwa muncul dari dokumen perkara

Dalam berkas perkara yang beredar, tercantum empat prajurit TNI yang telah berstatus terdakwa, yakni Sersan Dua Mar Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.

Meski identitas tersebut mulai terkuak, pihak oditurat militer belum memberikan konfirmasi resmi di ruang publik. Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Andri Wijaya, menegaskan bahwa seluruh detail akan dibuka dalam persidangan.

Di sisi lain, temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat nama tersebut. Salah satunya adalah Muhammad Akbar Kuddus yang disebut teridentifikasi dari rekaman CCTV.

“Muhammad Akbar Kuddus juga merupakan seorang perwira TNI. Foto-fotonya kami kumpulkan dari sumber terbuka di media sosial,” ujar Ravio Patra.

Jadwal sidang disesuaikan dengan agenda pengadilan

Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala pengadilan, Freddy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa penentuan jadwal mempertimbangkan prosedur internal serta benturan agenda sidang lain.

“Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 (April). Kami akan mendaftar pada 17 April. Berarti 10 hari ke depan, 27 April. Tapi kami lihat perkembangan sidang karena Senin itu ada persidangan pembunuhan Kacab BRI, sehingga kami mungkin mempertimbangkan di Rabu,” jelasnya.

Sidang ini akan digelar secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Perbedaan pandangan soal pasal yang digunakan

Dalam proses hukum, oditurat militer menggunakan pasal berlapis dengan dakwaan utama penganiayaan berat sesuai KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Andri Wijaya.

Selain dakwaan utama, terdapat pula dakwaan subsider dengan ancaman delapan tahun dan tujuh tahun penjara. Namun, langkah ini menuai kritik dari TAUD yang menilai pendekatan tersebut belum mencerminkan keseluruhan peristiwa.

Menurut anggota TAUD, Afif Abdul Qoyyim, rangkaian kejadian menunjukkan adanya indikasi perencanaan yang matang dan keterlibatan lebih banyak pihak. Bahkan, mereka menyebut jumlah pelaku bisa mencapai 16 orang.

Pandangan ini diperkuat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ранее mengategorikan aksi tersebut sebagai bentuk terorisme.

Dengan perbedaan sudut pandang ini, persidangan mendatang diperkirakan menjadi titik penentu dalam mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memastikan keadilan ditegakkan secara transparan.

Tags: Andrie Yunushukum.IndonesiaKabar5NewsKasus Air KerasKontraSPengadilan MiliterPrabowo SubiantoTAUDTNI
Previous Post

Cara Clipper Bikin Konten Tema Hari Kartini 2026 Cepat Viral

Next Post

Pemerintah Terapkan PJJ untuk Semester 5 ke Atas, Apa Saja Kelebihannya?

Fajar Novryanto

Fajar Novryanto

Related Posts

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

by Fajar Novryanto
24 Oktober 2026
0

Kabar5News - Upaya menekan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia diperkuat melalui dukungan armada udara milik TNI Angkatan...

Apresiasi Prestasi di Papua, 13 Personel Korpasgat Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Apresiasi Prestasi di Papua, 13 Personel Korpasgat Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

by Fajar Novryanto
22 Oktober 2026
0

Kabar5News - Sebanyak 13 personel Satuan Tugas (Satgas) Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) menerima penghargaan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa...

Inovasi Program Berkelanjutan Bawa Pertamina Patra Niaga Raih ESG NOW Awards 2026

Inovasi Program Berkelanjutan Bawa Pertamina Patra Niaga Raih ESG NOW Awards 2026

by Fajar Novryanto
22 Oktober 2026
0

Kabar5News - Inovasi pengelolaan limbah pertanian dapat menghubungkan perlindungan lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendekatan ini dijalankan PT Pertamina Patra...

Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika Dorong Penegakan Hukum Karhutla Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika Dorong Penegakan Hukum Karhutla Sebagai Kejahatan Luar Biasa

by Redaksi
22 Oktober 2026
0

Kabar5News - Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika menyampaikan sikapnya terkait praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai merusak ekosistem...

TNI AL Uji Taktik Gabungan Infanteri dan Tank dalam Simulasi Tempur

TNI AL Uji Taktik Gabungan Infanteri dan Tank dalam Simulasi Tempur

by Fajar Novryanto
21 Oktober 2026
0

Kabar5News - Keberhasilan operasi darat tidak hanya ditentukan oleh jumlah personel atau kekuatan persenjataan, tetapi juga kemampuan setiap unsur untuk...

Next Post
Pemerintah Terapkan PJJ untuk Semester 5 ke Atas, Apa Saja Kelebihannya?

Pemerintah Terapkan PJJ untuk Semester 5 ke Atas, Apa Saja Kelebihannya?

Prabowo Hadiri Syukuran Ultah Titiek, Doakan Keberkahan dan Kebahagiaan

Prabowo Hadiri Syukuran Ultah Titiek, Doakan Keberkahan dan Kebahagiaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Khusus untuk Bantu Atasi Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

24 Oktober 2026
Mengenal Virus Shamonda, Ditemukan pada Manusia untuk Pertama Kalinya di Prancis

Mengenal Virus Shamonda, Ditemukan pada Manusia untuk Pertama Kalinya di Prancis

24 Oktober 2026
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In