Kabar5News – HUT RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus tinggal beberapa hari lagi. Pemerintah melalui Dinas Perhubungan telah menetapkan aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan saat perayaan tersebut.
Bukan hanya ganjil genap saja, pemberlakuan tarif sangat murah pada transportasi umum dapat dimanfaatkan warga untuk menikmati waktu libur dengan bepergian.
Berdasarkan peraturan resmi dari Pemerintah, menjelang perayaan HUT RI ada potensi long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk rehat sejenak.
Ketetapan Dishub DKI Jakarta Terkait Ganjil Genap Jakarta yang Ditiadakan Saat HUT RI
Warga sekitar bisa menikmati libur perayaan kemerdekaan RI lebih leluasa, tidak pusing tentang ganjil genap Jakarta. Karena Dishub DKI Jakarta telah resmi membuat aturan tersebut.
Peniadaan ganjil genap Jakarta memang hanya berlaku satu hari, tetapi bisa dimanfaatkan sebaik mungkin bagi warga sekitar.
“Sehubungan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 17 Agustus 2026,” sesuai keterangan tertulis Dishub DKI Jakarta pada akun Instagram @dishubdkijakarta.
Penetapan peniadaan ganjil genap Jakarta sudah melalui pertimbangan matang, berdasarkan peraturan peraturan berikut ini:
1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
2. Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Potensi Long Weekend Saat HUT RI
Perayaan HUT Ke-81 RI kali ini tidak ada opsi cuti bersama. Namun memiliki potensi long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk healing dari rutinitas padat harian bareng keluarga maupun teman.
Berikut daftar long weekend saat HUT Ke-81 RI:
1. Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan
2. Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan
3. Senin, 17 Agustus 2026: HUT Kemerdekaan RI
Pemberlakuan Tarif Rp 1 untuk Layanan Transportasi Umum
Mumpung ada long weekend, masyarakat bisa memanfaatkan waktu untuk bepergian pakai transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI.
Tepat pada 17 Agustus 2026 akan diberlakukan tarif Rp 1 untuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Berikut Syarat dan Ketentuan yang dimaksud:
1. Tarif Transportasi Publik Rp 1 ini berlaku untuk layanan Transjakarta * (BRT, Non BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta dan LRT Jakarta (rute Velodrome -Pegangsaan Dua).
2. Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta dapat menikmati Tarif Transportasi Publik Rp 1.
3. Metode pembayaran yang digunakan:
• Kartu Uang Elektronik/KUE (Bank Mandiri E-Money, Bank BCA-Flazz. Bank BNI – Tap Cash, Bank BRI – Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard)
• Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ











