Kabar5news
Kamis,10 September , 2026
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK
No Result
View All Result
Kabar5news
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Apa Itu Pajak BEV? Kebijakan Baru Bikin Pasar Mobil Hybrid Berpotensi Naik

Kebijakan baru terkait pajak BEV serta kenaikan harga BBM non subsidi, preferensi konsumen agar bergeser ke mobil hybrid, definisinya dijelaskan di sini.

Mera Puspita Sari by Mera Puspita Sari
20 April 2026
in EKONOMI
0
Apa Itu Pajak BEV? Kebijakan Baru Bikin Pasar Mobil Hybrid Berpotensi Naik

Ilustrasi pembayaran pajak BEV (Foto: Gemini AI).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatappShare on Line

Kabar5News – Perubahan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pajak kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) dan naiknya harga BBM non subsidi, akan berakibat pada pergeseran preferensi konsumen khususnya pindah ke hybrid.

Di tengah kondisi ketidakpastian insentif dan tekanan daya beli, penggunaan kendaraan hybrid sebagai opsi terbaik untuk konsumen yang menginginkan efisiensi tanpa beralih sepenuhnya pada BEV.

RELATED POSTS

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

Sempat Heboh! Soal STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Fakta Sebenarnya

Berdasarkan penjelasan dari pakar otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mengungkapkan bahwa kendaraan penumpang sekarang mengalami perlambatan terutama entry level.

Kendaraan HEV menjadi angin segar di tengah kondisi ketidakpastian seperti sekarang ini, seperti harga BBM non subsidi yang mengalami kenaikan.

“Di segmen mobil penumpang yang lesu darah, kendaraan HEV entry level akan mengambil alih posisi sebagai sweet spot pelarian paling logis bagi konsumen yang terdesak ingin irit bensin tapi masih ragu ke BEV,” tutur Yannes dihadapan awak media pada, Minggu (19/4/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan kebijakan Pajak Kendaraan Listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, menjadi faktor penentu utama arah pasar otomotif saat ini.

Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) tidak lagi seperti dulu yang otomatis terdapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan paling baru ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu Permendagri 7/2025, yang mana kendaraan berbasis energi terbarukan seperti mobil listrik akan dikecualikan objek pajak.

Maka dari itu, besaran tarif dan insentif kendaraan listrik saat ini tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Entah berupa pembebasan penuh, pengurangan maupun tidak ada insentif sama sekali.

Sementara itu, penggunaan mobil hybrid punya posisi fleksibel karena tidak bergantung pada insentif fiskal. Tetapi, mampu menawarkan efisiensi bahan bakar terbaik.

Kombinasi mesin bensin dan motor listrik bisa membuat konsumsi BBM jadi hemat tanpa merubah kebiasaan pengguna secara drastis.

Lantas, apa yang dimaksud pajak BEV bikin customer saat ini perlu pertimbangan matang jika menggunakan kendaraan berbasis baterai untuk kebutuhan kecukupan daya.

Definisi Singkat Pajak BEV

Pajak BEV atau Battery Electris Vehicle merupakan kewajiban perpajakan atas kepemilikan serta pembelian kendaraan listrik murni dengan basis daya full baterai.

Per April 2026, sesuai dengan Permendagri No. 11 Tahun 2026, kendaraan listrik (mobil atau motor berbasis baterai tidak lagi memperoleh pembebasan pajak penuh (0%).

Pengguna akan dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang mana besarannya tergantung pemeritah daerah masing-masing.

Tujuan utama tidak lain untuk mendorong percepatan produksi lokal atau TKDN, supaya kendaraan lebih kompetitif daripada impor.

Tags: Apa Itu Pajak BEVBeritaEkonomiBeritaHariIniBeritaTerkiniBeritaUpdateberitaviralkebijakan baru tarif pajak kendaraan listrikmobil hybridPajak BEVPajak BEV naikPermendagri No. 11 Tahun 2026
Previous Post

Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Panduan Praktis untuk Wajib Pajak

Next Post

Dari Calon Jenderal hingga Ketua DPRD: Akmil Magelang, Kawah Candradimuka di Jantung Jawa

Mera Puspita Sari

Mera Puspita Sari

Related Posts

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

Pupuk Indonesia Bidik Investasi Pabrik Pupuk di Rusia, Sasar Pasar Asia-Pasifik

by Fajar Novryanto
8 September 2026
0

Kabar5News - Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Vladivostok pada 3 September 2026 membuka sejumlah peluang...

Sempat Heboh! Soal STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Fakta Sebenarnya

Sempat Heboh! Soal STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Fakta Sebenarnya

by Fajar Novryanto
4 September 2026
0

Kabar5News - Informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Rencana...

Bukan Cuma Cari Cuan, Ini yang Perlu Dicermati Investor di Awal September

Bukan Cuma Cari Cuan, Ini yang Perlu Dicermati Investor di Awal September

by Fajar Novryanto
31 Agustus 2026
0

Kabar5News - Memasuki September 2026, pasar saham Indonesia tidak hanya menawarkan peluang bagi investor untuk mencari keuntungan. Sejumlah sentimen justru...

Dollar Cost Averaging Jadi Tren Investasi Rutin, Cara Baru Hadapi Pasar yang Tak Menentu

Dollar Cost Averaging Jadi Tren Investasi Rutin, Cara Baru Hadapi Pasar yang Tak Menentu

by Fajar Novryanto
28 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pergerakan pasar saham yang sulit diprediksi membuat sebagian investor mulai meninggalkan kebiasaan mengejar waktu terbaik untuk membeli aset....

LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Kenali Pembagian dan Aturannya

by Fajar Novryanto
27 Agustus 2026
0

Kabar5News - Pembelian LPG 3 kilogram atau gas melon bakal memiliki aturan baru. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme yang mengaitkan akses...

Next Post
Dari Calon Jenderal hingga Ketua DPRD: Akmil Magelang, Kawah Candradimuka di Jantung Jawa

Dari Calon Jenderal hingga Ketua DPRD: Akmil Magelang, Kawah Candradimuka di Jantung Jawa

15 Tema Perayaan Hari Kartini 2026 Agar Khidmat dan Meriah

15 Tema Perayaan Hari Kartini 2026 Agar Khidmat dan Meriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

TNI AU dan RSAF Tingkatkan Kesiapan Operasi SAR Lewat Latma Manyar Indopura 2026

TNI AU dan RSAF Tingkatkan Kesiapan Operasi SAR Lewat Latma Manyar Indopura 2026

9 September 2026
Anak Krakatau Erupsi Lagi, Haruskah Khawatir Megathrust Selat Sunda?

Anak Krakatau Erupsi Lagi, Haruskah Khawatir Megathrust Selat Sunda?

9 September 2026
  • 623 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    Cara Jadi Clipper Luar Negeri dengan Gaji Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Keuangan Pupuk Indonesia Wajar dan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Tren! Begini Cara Bikin Foto Polaroid Bareng Idola Beserta Prompt-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Wefluence? Disebut-sebut Bisa Menghasilkan Cuan Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar5news

Selamat Datang di Kabar5news.id, Portal Media Online yang dikelola oleh CV GEN MUDA NUSANTARA
SK Kementerian Hukum RI No: AHU-0009239-AH.01.14 Tahun 2025. NPWP: 1091.0312.1123.9016

  • BERANDA
  • HUBUNGI KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • REDAKSI

© 2025 Kabar5news

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • IPTEK

© 2025 Kabar5news

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In